Beranda | Artikel
Enam Pembatal Wudhu Menurut Madzhab Syafii
11 jam lalu

Enam Pembatal Wudhu Menurut Madzhab Syafi’i merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, M.A. dalam pembahasan Matan Al-Ghayah Wat Taqrib. Kajian ini disampaikan pada Selasa, 13 Safar 1448 H / 28 Juli 2026 M.

Kajian Tentang Enam Pembatal Wudhu Menurut Madzhab Syafi’i

َصْلٌ: وَالَّذِي يَنْقُضُ الْوُضُوءَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ

“Pasal: Dan perkara yang membatalkan wudhu itu ada enam hal.”

Perkara Pertama: Sesuatu yang Keluar dari Dua Jalan. Pembatal wudhu yang pertama adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan, yaitu qubul dan dubur.

Sesuatu yang keluar dari dua jalan tersebut meliputi enam hal yang biasa keluar:

  1. Kentut
  2. Air kencing (air seni)
  3. Tinja
  4. Mani (cairan yang keluar saat berhubungan suami istri atau mimpi basah)
  5. Madzi (cairan bening yang keluar saat membayangkan hubungan suami istri)
  6. Wadi (cairan yang biasa keluar setelah buang air kecil)

Di samping enam hal rutin tersebut, keluarnya hal-hal yang tidak biasa dari kubul maupun dubur juga membatalkan wudhu. Contohnya adalah keluarnya rambut, ingus, biji makanan yang tidak tercerna dengan baik, benda asing seperti cincin yang tertelan, atau batu ginjal yang keluar dari saluran kencing. Sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur memiliki status hukum zat yang berbeda. Kentut dan mani berstatus tidak najis, sedangkan air kencing, tinja, madzi, dan wadi berstatus najis. 

Meskipun zat yang keluar memiliki perbedaan status najis dan tidak najis, proses keluarnya benda-benda tersebut dari as-sabilain (kubul dan dubur) secara otomatis berstatus sebagai hadas yang membatalkan wudhu.

Status Hukum Keluarnya Benda dari Dua Jalan (As-Sabilain)

Keluarnya benda-benda normal yang sudah terbiasa keluar dari sabilain (kubul dan dubur) disepakati oleh para ulama sebagai hadas yang membatalkan wudhu. Adapun keluarnya benda yang tidak biasa, seperti rambut, biji-bijian, kelereng, atau cincin, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Menurut pendapat yang lebih kuat, hal tersebut tetap membatalkan wudhu.

Landasan utama hukum ini merujuk pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (QS. Al-Ma’idah[5]: 6)

Konteks Al-Qur meletakkan ketentuan bahwa seseorang yang berada dalam kondisi sakit, safar, selesai buang hajat, atau menyentuh wanita, kemudian tidak mendapati air untuk berwudhu, diperbolehkan untuk bertayamum. Penyebutan perintah bertayamum setelah buang hajat menjadi dalil bahwa keluarnya benda-benda dari sabilain (kubul dan dubur) merupakan hadas yang membatalkan wudhu.

Penjelasan Hadits Mengenai Hakikat Hadas

Ketentuan hukum pembatal wudhu ini diperkuat oleh sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian apabila ia berhadas hingga ia berwudhu.” (HR. Bukhari)

Seorang pria dari Hadramaut menanyakan makna hadas kepada Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, lalu beliau memberikan penjelasan:

فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ

“Yaitu kentut yang tidak bersuara atau kentut yang bersuara.” (HR. Bukhari) 

Penjelasan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu menegaskan bahwa keluarnya angin dari dubur maupun keluarnya angin dari kubul wanita tergolong sebagai hadas yang membatalkan wudhu.

Kesimpulan Pembatal Wudhu Pertama

Pembatal wudhu yang pertama adalah yaitu keluarnya benda dari dua saluran (kubul dan dubur). Pembatal ini mencakup benda yang biasa keluar seperti kentut, air kencing, tinja, mani, madzi, dan wadi maupun benda yang tidak biasa keluar, seperti rambut, biji-bijian, kelereng, atau cincin. Keluarnya benda-benda tersebut dari kubul maupun dubur secara otomatis membatalkan wudhu. Apabila seseorang hendak melaksanakan ibadah yang disyaratkan dalam keadaan suci seperti shalat, tawaf, atau memegang mushaf Al-Qur’an maka bersuci dengan berwudhu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Pembatal Wudhu Kedua: Tidur Selain Posisi Duduk yang Kokoh (Ghayrul Mutamakkan)

Al-Imam Abu Syuja’ Al-Asbahani rahimahullahu ta’ala menjelaskan pembatal wudhu yang kedua di dalam matannya:

َالنَّوْمُ عَلَىٰ غَيْرِ هَيْئَةِ الْمُتَمَكِّنِ

“Dan tidur yang tidak dalam posisi duduk yang kokoh.” (Dalam Kitab Matan Al-Ghayah) 

Posisi duduk yang kokoh ditandai dengan keadaan dubur yang rapat menempel pada tempat duduk dan tidak terbuka. Di samping itu, seseorang yang tidur dalam posisi ini tidak akan jatuh apabila sandarannya baik berupa tiang, pohon, maupun tembok diambil.

Tidur dalam posisi selain duduk yang kokoh seperti berbaring, telentang, tengkurap, berdiri, rukuk, maupun sujud maka membatalkan wudhu. Sebaliknya, tidur ringan (tidak nyenyak) dalam posisi duduk yang kokoh tidak membatalkan wudhu karena kondisi dubur tetap terjaga dan tertutup.

Hadits-Hadits tentang Hubungan Antara Tidur dan Pembatalan Wudhu

Kedudukan tidur sebagai pembatal wudhu didasarkan pada kesadaran mata sebagai pengontrol keluarnya hadas. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda di dalam hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu:

وِكَاءُ السَّهِ الْعَيْنَانِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

Pengikat (pengontrol) dubur adalah kedua mata. Maka barangsiapa yang tidur, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud) 

Pengertian wika’ secara bahasa adalah ikatan atau katup pengontrol. Tatkala mata terbuka dalam keadaan sadar, katup dubur tertutup rapat. Namun, ketika mata terpejam karena tidur, katup tersebut menjadi kendur sehingga angin atau hadas dapat keluar tanpa disadari.

Tidur pada dasarnya membatalkan wudhu, terutama tidur yang sangat lelap. Pengecualian hanya berlaku bagi tidur ringan yang dilakukan dalam posisi duduk yang kokoh, dimana dubur tertutup rapat dan posisi tubuh tetap stabil tanpa bersandar pada sesuatu.

Keterangan ini diperkuat oleh hadits dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّمَا الْعَيْنَانِ وِكَاءُ السَّاهِ فَإِذَا نَامَتِ الْعَيْنَانِ اسْتَطْلَقَ الْوِكَاءُ

“Sesungguhnya kedua mata adalah pengikat dubur. Apabila kedua mata telah tidur, terlepaslah pengikat itu.” (HR. Ahmad, Al-Baihaqi dan at-Thabrani) 

Terpejamnya mata saat tidur menyebabkan pengikat dubur menjadi terbuka. Hal ini menjadikan kondisi tidur sebagai dugaan kuat terjadinya hadas. Ketika seseorang dalam keadaan terjaga, dubur berada dalam posisi tertutup. Sebaliknya, saat tertidur, katup pengontrol tersebut terbuka sehingga memungkinkan timbulnya hadas tanpa disadari.

Tidur secara umum dikategorikan sebagai pembatal wudhu, baik dilakukan dalam posisi telentang, tengkurap, miring, berdiri, rukuk, maupun sujud. Pengecualian hanya berlaku bagi tidur dalam posisi duduk yang kokoh, yaitu keadaan dubur rapat menempel pada tempat duduk dan posisi tubuh tidak rubuh apabila sandarannya diambil.

Seseorang yang tertidur dalam posisi berdiri, rukuk, sujud, atau telentang batal wudhunya, sehingga wajib berwudhu kembali apabila hendak melaksanakan ibadah yang disyaratkan dalam keadaan suci, seperti shalat, tawaf, atau memegang mushaf Al-Qur’an.

Pembatal Wudhu Ketiga: Hilangnya Akal (Zawalul ‘Aql)

Al-Imam Abu Syuja’ Al-Asbahani rahimahullahu ta’ala menjelaskan pembatal wudhu yang ketiga di dalam matannya:

وَزَوَالُ الْعَقْلِ بِسُكْرٍ أَوْ مَرَضٍ

“Dan hilangnya akal karena mabuk atau sakit.” (Dalam Kitab Matan Al-Ghayah) 

Tidur pada dasarnya merupakan bentuk hilangnya akal dalam tingkatan yang ringan, sebab seseorang dapat segera tersadar ketika dibangunkan. Para ulama menggunakan metode analogi prioritas untuk menetapkan hukum hilangnya akal karena pingsan, mabuk, gila, atau sakit yang parah sebagai pembatal wudhu.

Jika tidur sebagai bentuk tidak sadar yang ringan dapat membatalkan wudhu, hilangnya kesadaran akibat gila, pingsan, mabuk, atau sakit parah tentu lebih utama untuk membatalkan wudhu. Landasan hukum bagi pembatal wudhu ketiga ini adalah dalil qiyas (analogi) yang dianalogikan pada hukum tidur. Hilangnya akal yang menjadi pembatal wudhu mencakup kondisi mabuk, sakit parah, pingsan, maupun gila. Kondisi ketidaksadaran tersebut menyebabkan terlepasnya kontrol diri terhadap timbulnya hadas.

Pembatal Wudhu Keempat: Menyentuh Wanita Asing Tanpa Penghalang

Al-Imam Abu Syuja’ Al-Asbahani rahimahullahu ta’ala menjelaskan pembatal wudhu yang keempat di dalam matannya:

وَلَمْسُ الرَّجُلِ الْمَرْأَةَ الأَجْنَبِيَّةَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ

“Dan persentuhan kulit pria dengan wanita asing (bukan mahram) tanpa ada penghalang.” (Dalam Kitab Matan Al-Ghayah) 

Menurut Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala dan sebagian ulama, bersentuhan kulit secara langsung antara pria dan wanita asing tanpa adanya penghalang dapat membatalkan wudhu. Landasan penafsiran ini merujuk pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an:

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ

“Atau kamu telah menyentuh perempuan.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 6)

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai penafsiran lafadz laamastumun nisaa’, yaitu antara makna bersenggama atau sekadar persentuhan kulit secara langsung.

Kategori Wanita Asing dalam Mazhab Syafi’i

Wanita asing (al-mar’atul ajnabiyyah) yang dapat membatalkan wudhu apabila tersentuh kulitnya secara langsung tanpa penghalang dalam mazhab Syafi’i terbagi menjadi tiga kategori:

  1. Istri
    Persentuhan kulit secara langsung antara suami dan istri membatalkan wudhu.
  2. Wanita yang Bukan Mahram (Non-Mahram)
    Yaitu wanita yang tidak memiliki hubungan kekerabatan atau nasab, seperti tetangga atau orang asing yang boleh dinikahi.
  3. Mahram Sementara (Mahram Mu’aqqat)
    Yaitu wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu saja, seperti saudari kandung istri (ipar) atau bibi dari pihak ayah (‘ammah) dan bibi dari pihak ibu (khalah) milik istri. Larangan menikahi mereka hanya berlaku selama ikatan pernikahan dengan sang istri masih berlangsung.

Syarat Persentuhan Kulit yang Membatalkan Wudhu

Persentuhan kulit yang membatalkan wudhu disyaratkan terjadi secara langsung tanpa penghalang. Apabila bersentuhan kulit terjadi dengan alas atau penghalang seperti sarung tangan atau pakaian yang menutupi kulit maka wudhu tidak batal. Demikian pula bersentuhan kulit dengan para mahram selamanya tidak membatalkan wudhu.

Kategori Mahram Selamanya yang Tidak Membatalkan Wudhu

Persentuhan kulit antara pria dan wanita yang berstatus sebagai mahram selamanya tidak membatalkan wudhu. Daftar wanita yang tergolong sebagai mahram selamanya meliputi:

  • Ibu Kandung
    Persentuhan antara anak pria dan ibu kandungnya tidak membatalkan wudhu.
  • Anak Perempuan
    Persentuhan antara ayah dan anak perempuannya tidak membatalkan wudhu.
  • Anak Perempuan Tiri
    Persentuhan antara ayah tiri dan anak perempuan tirinya tidak membatalkan wudhu.
  • Bibi
    Termasuk bibi dari jalur ayah (‘ammah) maupun bibi dari jalur ibu (khalah).
  • Saudari
    Mencakup saudari kandung, saudari seayah, saudari seibu, serta saudari sepersusuan.
  • Ibu Mertua dan Menantu Perempuan
    Bersalaman atau bersentuhan kulit dengan ibu mertua maupun menantu perempuan tidak membatalkan wudhu.

Orang-orang tersebut merupakan mahram yang diharamkan untuk dinikahi selamanya. Berdasarkan mazhab Syafi’i, wanita yang membatalkan wudhu apabila tersentuh kulitnya secara langsung hanyalah wanita asing (non-mahram), istri, serta wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu saja (seperti saudari atau bibi dari pihak istri).

Dalil dan Argumentasi Hukum Persentuhan Kulit

Landasan hukum mengenai persentuhan kulit merujuk pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an:

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ

“Atau kamu telah menyentuh perempuan.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 6)

Lafadz ini masih multitafsir, bisa berarti senggama, atau bisa berarti sekedar bersentuhan. Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala memperkuat pendapatnya dengan merujuk pada qira’ah (bacaan Al-Qur’an) lain, yang memiliki makna “kalau kalian menyentuh wanita asing”, sehingga sekedar bersentuhan saja membatalkan wudhu.

Secara dalil, persentuhan kulit secara langsung dengan wanita asing atau istri menjadi dugaan kuat munculnya syahwat dan timbulnya hadas. Oleh karena itu, hukum Islam menjadikan persentuhan kulit secara langsung tanpa penghalang sebagai pembatal wudhu.

Pembatal Wudhu Kelima: Menyentuh Kemaluan Manusia

Al-Imam Abu Syuja’ Al-Asbahani rahimahullahu ta’ala menjelaskan pembatal wudhu yang kelima di dalam matannya:

وَمَسُّ فَرْجِ الآدَمِيِّ بِبَاطِنِ الْكَفِّ

“Dan menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam.” (Dalam Kitab Matan Al-Ghayah) 

Pembatal wudhu yang kelima terjadi apabila seseorang menyentuh kemaluan manusia (farji) menggunakan batinul kaff, yaitu telapak tangan bagian dalam. Adapun menyentuh kemaluan menggunakan zahirul kaff (bagian luar atau punggung tangan) tidak membatalkan wudhu.

Landasan hukum pembatal wudhu ini didasarkan pada hadits dari Busrah binti Sufwan Radhiyallahu ‘Anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang menyentuh dzakarnya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i) 

Di dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menegaskan kewajiban berwudhu bagi orang yang menyentuh kemaluannya sebelum menunaikan shalat:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Barang siapa menyentuh dzakarnya, maka janganlah ia shalat sampai ia berwudhu.” (HR. Tirmidzi) 

Dalam riwayat yang lainnya:

مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ibnu Majah) 

Ketentuan hukum menyentuh kemaluan berlaku secara setara bagi kaum pria maupun wanita. Apabila seorang pria menyentuh zakarnya atau seorang wanita menyentuh kemaluannya (farji) menggunakan telapak tangan bagian dalam, maka wudhunya batal.

Sementara itu, lafaz yang memerintahkan wudhu akibat menyentuh kemaluan secara mutlak tanpa penyandaran kepemilikan mencakup tindakan menyentuh kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain:

الْوُضُوءُ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ

“Hendaklah ia berwudhu karena menyentuh Dzakar nya.” (HR. Ibnu al-‘Arabi) 

Perintah untuk berwudhu akibat menyentuh kemaluan bersifat mutlak, baik menyentuh kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain. Orang tua yang memandikan anak laki-laki atau anak perempuannya yang masih kecil, kemudian telapak tangan bagian dalamnya menyentuh kemaluan sang anak tanpa penghalang, maka wudhu orang tua tersebut batal.

Variasi riwayat hadits Busrah binti Sufwan Radhiyallahu ‘Anha memberikan kejelasan hukum secara rinci. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang berbunyi:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya (dzakar), hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Lafaz tersebut ditujukan secara spesifik untuk pria. Adapun lafaz lain yang bersifat umum mencakup pria dan wanita:

مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ibnu Majah)

Syarat Persentuhan Kemaluan yang Membatalkan Wudhu

Kewajiban berwudhu dipertegas oleh hadits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ لَيْسَ بَيْنَهُمَا سِتْرٌ وَلاَ حِجَابٌ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Apabila salah seorang di antara kalian menyentuhkan tangannya ke kemaluannya tanpa ada penutup atau penghalang di antara keduanya, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Ibnu Hibban) 

Perintah berwudhu di dalam hadits tersebut menunjukkan hukum wajib. Penjelasan hadits ini membatasi bahwa persentuhan yang membatalkan wudhu adalah persentuhan yang dilakukan secara langsung menggunakan telapak tangan.

Apabila kemaluan tersentuh oleh bagian tubuh selain telapak tangan seperti siku atau paha maka wudhu tidak batal. Demikian pula persentuhan yang terjadi dengan adanya penghalang seperti pakaian, celana, atau sarung tangan tidak membatalkan wudhu.

Pembatal Wudhu Keenam: Menyentuh Lingkaran Dubur (Halaqatud Dubur)

Al-Imam Abu Syuja’ Al-Asbahani rahimahullahu ta’ala menjelaskan pembatal wudhu yang keenam di dalam matannya:

“Dan menyentuh lingkaran duburnya menurut pendapat yang baru (al-qaulul jadid).”

Menurut pendapat baru Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala, dubur dikategorikan sebagai bagian dari kemaluan. Menyentuh lingkaran dubur menggunakan telapak tangan bagian dalam berakibat pada batalnya wudhu, sebagaimana hukum menyentuh kemaluan bagian depan.

Aktivitas bersuci (cebok) yang mengakibatkan telapak tangan bagian dalam menyentuh lingkaran dubur secara langsung menyebabkan wudhu seseorang batal. Hukum ini merupakan pembatal wudhu keenam di dalam mazhab Syafi’i sebagaimana ditegaskan oleh Al-Imam Abu Syuja’ Al-Asbahani rahimahullahu ta’ala.

Pendapat Ulama Mengenai Memakan Daging Unta sebagai Pembatal Wudhu

Di samping enam pembatal wudhu utama di dalam mazhab Syafi’i, sebagian ulama dari mazhab Hanbali berpendapat bahwa memakan daging unta termasuk perkara yang membatalkan wudhu. Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Muslim tatkala seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai hukum berwudhu setelah memakan daging kambing dan daging unta:

أأتَوضَّأُ مِن لُحومِ الغَنَمِ؟ قال: إن شِئتَ فتَوضَّأْ، وإن شِئتَ فلا تَوضَّأْ، قال: أتَوضَّأُ مِن لُحومِ الإبِلِ؟ قال: نَعَم فتَوضَّأْ مِن لُحومِ الإبِلِ

“Apakah kami harus berwudhu karena memakan daging kambing?” Beliau bersabda: “Jika engkau mau, berwudhulah, dan jika engkau tidak mau, maka jangan berwudhu.” Orang itu bertanya lagi: “Apakah kami harus berwudhu karena memakan daging unta?” Beliau bersabda: “Ya, berwudhulah karena memakan daging unta.” (HR. Muslim) 

Hadits tersebut menunjukkan bahwa memakan daging kambing tidak mewajibkan wudhu, sedangkan memakan daging unta secara eksplisit diperintahkan untuk berwudhu kembali.

Murtad sebagai Pembatal Wudhu

Sebagian ulama menambahkan bahwa perbuatan murtad (keluar dari agama Islam) berakibat pada gugurnya amal dan batalnya wudhu seseorang.

Rangkuman Enam Perkara Pembatal Wudhu Menurut Al-Imam Abu Syuja’

Ringkasan enam perkara yang membatalkan wudhu menurut Al-Imam Abu Syuja’ Al-Asbahani rahimahullahu ta’ala meliputi:

  1. Keluarnya sesuatu dari dua jalan (as-sabilain), yaitu kubul dan dubur.
  2. Tidur, kecuali tidur dalam posisi duduk yang kokoh.
  3. Hilangnya akal, disebabkan gila, pingsan, mabuk, atau sakit parah.
  4. Menyentuh kulit wanita asing (non-mahram) secara langsung tanpa penghalang.
  5. Menyentuh kemaluan manusia, baik kemaluan sendiri maupun orang lain, menggunakan telapak tangan bagian dalam (batinul kaff) tanpa penghalang.
  6. Menyentuh lingkaran dubur, menurut pendapat baru Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu ta’ala.

Seseorang yang mengalami salah satu dari pembatal wudhu tersebut wajib berwudhu kembali sebelum menunaikan ibadah yang disyaratkan dalam keadaan suci, seperti shalat, tawaf, atau memegang mushaf Al-Qur’an.

Download mp3 Kajian Enam Pembatal Wudhu Menurut Madzhab Syafi’i

Mari raih pahala dan kebaikan dengan membagikan tautan ceramah agamaEnam Pembatal Wudhu Menurut Madzhab Syafi’i” ini ke jejaring sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter dan yang lainnya. Semoga menjadi pembuka pintu kebaikan bagi kita semua. Barakallahu fiikum.

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56416-enam-pembatal-wudhu-menurut-madzhab-syafii/